Elijibitas
Departemen Teknologi Pendidikan di FIP UM resmi dan syah (eligible) berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirtjen Dikti) Nomor 143/DIKTI/Kep/2000 Tanggal 12 Mei 2000 tentang jenis dan jumlah jurusan pada fakultas-fakultas di lingkungan Universitas Negeri Malang.
Prodi S-1 TEP FIP UM berstatus terakreditasi A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Republik Indonesia Nomor 2183/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Tujuan Departemen Teknologi Pendidikan FIP Universitas Negeri Malang adalah:
- Menghasilkan pengembang teknologi pendidikan/pembelajaran yang mampu merancang, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengelola serta mengevaluasi program, proses, dan produk pendidikan/pembelajaran dan pelatihan di berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Menghasilkan tenaga kependidikan sebagai pengembang kurikulum satuan pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelola perpustakaan.
- Menghasilkan karya akademik melalui kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi pendidikan/pembelajaran,memberdayakan masyarakat melalui penerapan berbagai hasil karya teknologi pendidikan/pembelajaran.