Preaload Image

Elijibitas 

Departemen Teknologi Pendidikan di FIP UM resmi dan syah (eligible) berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirtjen Dikti) Nomor 143/DIKTI/Kep/2000 Tanggal 12 Mei 2000 tentang jenis dan jumlah jurusan pada fakultas-fakultas di lingkungan Universitas Negeri Malang.

 

Prodi S-1 TEP FIP UM berstatus terakreditasi A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Republik Indonesia Nomor 2183/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

 

Tujuan Departemen Teknologi Pendidikan FIP Universitas Negeri Malang adalah:

  1. Menghasilkan pengembang teknologi pendidikan/pembelajaran yang mampu merancang, mengem­bangkan, memanfaatkan, dan mengelola serta mengevaluasi program, proses, dan produk pendidikan/pembelajaran dan pelatihan di berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  2. Menghasilkan tenaga kependidikan sebagai pengembang kurikulum satuan pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelola perpustakaan.
  3. Menghasilkan karya akademik melalui kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi pendidikan/pembelajaran,memberdayakan masyarakat melalui penerapan berbagai hasil karya teknologi pendidikan/pembelajaran.
Translate »